
DBS memberikan perlindungan kecelakaan bagi Mitranya, berupa produk Asuransi DFI Ikhtiar Perlindungan Diri dari P.T. Asuransi Syariah DFI. Segala peraturan yang mengatur tentang perlindungan asuransi disesuaikan dengan peraturan standar Asuransi Syariah.
*
Bebas premi.
Asuransi berlaku setelah mitra bergabung minimal 1 bulan terdaftar.
Kartu EC/CCI merupakan polis Asuransi Kecelakaan
Mitra DBS wajib melakukan perpanjangan Asuransi Perlindungan Diri setiap tahunya, selambat-lambatnya 7 hari sebelum masa perlindungan berahkir dibulan terahkir masa perlindungan melalui situs DBS (DBS Principal Site).
Perpanjangan Asuransi Perlindungan Diri tidak dikenakan biaya, selama masih dalam rentang waktu yang diberikan sebagai fasilitas Mitra DBS.
Apabila Mitra ingin melakukan perpanjangan Asuransi Perlindungan Diri diluar rentang waktu yang diberikan sebagai fasilitas Mitra DBS, maka Mitra akan dikenakan biaya sesuai premi yang berlaku.
Perlindungan yang diberikan hanya untuk resiko kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja sebagai pegawai, meliputi rawat jalan, rawat inap, cacat sebagian, cacat total dan meninggal karena kecelakaan.
Perpanjangan Asuransi Perlindungan Diri Mitra DBS akan diproses oleh DBS kepada P.T. Asuransi Syariah DFI jika Mitra masih melakukan transaksi pulsa dalam satu tahun terahkir, minimal satu transaksi pulsa setiap bulanya.
Asuransi Syariah DFI hanya akan memproses klaim Asuransi ketika data lengkap dan benar. Segala bentuk penipuan, pemalsuan data dan klaim palsu akan kami tindak ke pihak yang berwenang.
